Senin, 01 Maret 2010

DPR-MA-DepDikNas Bahas UN


Komisi X  DPRKomisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengundang Mahkamah Agung dan Departemen Pendidikan Nasional, Selasa (19/1) besok. Rapat konsultasi itu akan membahas prokontra pelaksanaan Ujian Nasional yang rencananya bakal dilangsungkan pada Maret mendatang.
Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional Rully Chairul Azwar mengatakan, rapat konsultasi itu diadakan setelah keluarnya amar keputusan MA soal Ujian Nasional beberapa waktu lalu. Dalam keputusannya, MA memenangkan pihak penggugat yang artinya memenangkan kelompok yang menolak diadakannya Ujian Nasional bagi peserta didik.

“Di rapat itu kami akan klarifikasi apakah benar Ujian Nasional tidak boleh berjalan sama sekali,” kata Rully yang juga Wakil Ketua Komisi X pada Tempo, Minggu (17/1) malam. Klarifikasi ini, kata Rully, penting dilakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan ujian nasional setelah keluarnya amar MA tersebut.

Rully menjelaskan, sebenarnya dalam amar keputusannya, MA tidak serta merta menolak dilangsungkannya ujian nasional. Dalam amarnya itu, MA juga meminta pihak pemerintah untuk melakukan sejumlah perbaikan-perbaikan. Perbaikan yang dimaksud di antaranya peningkatan standar pendidikan, peningkatan mutu guru, serta peningkatan akses pendidian.
Karena itulah, Panja akan memastikan status Ujian Nasional yang rencananya akan berlangsung Maret mendatang. “Apakah tidak boleh berjalan sama sekali ataukah bisa berjalan pararel sembil dilakukan perbaikan,” kata Rully.
Hal lain yang akan dibahas dalam pertemuan tiga pihak itu, kata Rully, adalah masalah metodologi penentuan kelulusan. Selama ini, kata dia, masih ada perbedaan pendapat apakah UN menjadi satu-satunya ukuran kelulusan siswa.
Menurut dia, dasar hukum pelaksanaan Ujian Nasional termaktub dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat (1) dan (2). Tetapi teknis penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 (note: tahunnya lupa) tentang Syarat Kelulusan.
Dalam PP itu, lanjut Rully, ada empat faktor untuk menentukan kelulusan siswa. Keempat faktor tersebut adalah siswa telah menyelesaikan semua mata pelajaran, siswa lulus ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran eksakta, siswa lulus ujian akhir sekolah mata pelajaran noneksakta, serta siswa lulus UN.
Karena ada empat faktor kelulusan itu, kata Rully, pertemuan besok juga akan memastikan posisi pasti tiap faktor. Dalam arti apakah jika siswa tidak lulus dalam ujian akhir sekolah namun mendapat nilai UN yang bagus berarti dia bisa lulus. Begitu juga pertanyaan sebaliknya. “Karena itu kita akan tanyakan apakah UN menjadi satu-satunya ukuran kelulusan, padahal PP menyebut ada empat faktor kelulusan,” kata Rully.
Mengacu PP tersebut, secara eksplisit Rully mengaku tidak setuju jika UN ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran kelulusan. “Akan tetapi, jika UN diposisikan sebagai alat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar